AV-Bener Meriah: TPS 01 di Desa Panten Lues, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh harus melakukan pemungutan suara ulang, usai ditemukan adanya pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.
Saat pemilu serentak 14 Februari, petugas di TPS 01 ditemukan memberikan hak pilih kepada warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih tambahan. Pemungutan suara ulang dilakukan untuk Pilpres dan DPD RI. [Muhammad Zakaria]
Berita Lain:
- Video: Satu TPS di Banda Aceh Pemungutan Suara Ulang Karena Ada Pemilih Coblos 10 Surat Suara
- NIK Sebagai NPWP Resmi Berlaku 1 Juli 2024, Ini Cara Singkronisasi NIK Jadi NPWP
- Video: Kotak Suara dari Pulau Aceh Dibawa ke Kabupaten
- Video: KPU Sampaikan Perkembangan Pemilu 2024
- Video:Viral Beda Hasil Suara dari TPS dengan Aplikasi Sirekap KPU