Video: Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Bener Meriah

acehvideo.tv: Seorang pria di Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak perempuan yang masih berumur delapan tahun.

Pelaku berinisial AI, 26 tahun,  merupakan ayah tiri korban. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut, tega berbuat aksi tak terpuji kepada anak tirinyanya itu, usai korban pulang dari sekolah dan saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Jeffryandi mengatakan, kasus asusila tersebut terbongkar saat korban mengalami pendarahan di bagian sensitif. Untuk menutupi aksinya, pelaku sempat membujuk korban agar mengatakan, pendarahan tersebut akibat terjatuh di kamar mandi.

Karena pendarahan hebat,  ibu korban kemudian membawa korban ke bidan dan langsung dirujuk ke rumah sakit umum daerah muyang kute. Korban akhirnya diketahui telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh ayah tirinya.

Tak terima perbuatan ayah sambungnya, ibu korban kemudian langsung melaporan perbuatan pelaku ke polisi. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 50,  Juntho pasal 49,  Juntho Pasal 47,  Kanun Aceh tahun 2014, tentang hukum jinayat. Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan penjara. [MZ]

Berita Lain: