AV-Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan pemungutan suara ulang(PSU) di TPS 03 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (22/2/2024).
PSU dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh karena temuan pelanggaran pada saat pencoblosan 14 Februari 2024, setelah ditemukan adanya pemilih yang memasukkan surat suara untuk pemilihan DPR RI lebih dari selembar. [Nawafil]
Berita Lain:
- Video: Kotak Suara dari Pulau Aceh Dibawa ke Kabupaten
- NIK Sebagai NPWP Resmi Berlaku 1 Juli 2024, Ini Cara Singkronisasi NIK Jadi NPWP
- Video: Bawaslu Temukan Pelanggaran, 1 TPS di Bener Meriah Lakukan Pemungutan Suara Ulang
- Video: Keterangan Jokowi Usai Bertemu Surya Paloh di Istana
- Video: KPU Sampaikan Perkembangan Pemilu 2024