NIK Sebagai NPWP Resmi Berlaku 1 Juli 2024, Ini Cara Singkronisasi NIK Jadi NPWP

AV-Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  mulai 1 Juli 2024, akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro, Rabu (21/2/2024).

Menurut Deni, pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan salah satu reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP”, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Berikut cara mudah memadankan NIK dan NPWP atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

  1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
  4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Berita Lain: