AV-Banda Aceh: Penyidik Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023.
Ketiga tersangka masing-masing, EM, rekanan penyedia pengadaan buku dan mobile, MZ dan SD, merupakan kuasa pengguna anggaran atau PPTK pada Majelis Adat Aceh.
Akibat perbuatan ketiga tersangka kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar yang bersumber dari anggaran dana otonomi khusus tahun 2022-2023. [MU]
Berita Lain:
- Video: Bekas Bupati Aceh Tamiang Mursil Jalani Sidang Korupsi
- Video: Mantan Kadisdik Aceh Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel di Sekolah
- Video: Suaidi Yahya Bekas Petinggi GAM Tersangka Korupsi
- Video: Polda Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa, Ada Anggota DPRA
- Video: Tiga Tahun Buron, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Ditangkap