Video: Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Majelis Adat Aceh

AV-Banda Aceh: Penyidik Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan  mobiler di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023.

Ketiga tersangka masing-masing, EM, rekanan penyedia pengadaan buku dan mobile,  MZ dan SD, merupakan kuasa pengguna anggaran atau PPTK pada Majelis Adat Aceh.

Akibat perbuatan ketiga tersangka kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar yang bersumber dari anggaran dana otonomi khusus tahun 2022-2023. [MU]

Berita Lain: