AV-Banda Aceh: Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di sekolah dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RF, selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, ZF , pejabat pelaksana teknis kegiatan dan ML, selaku pejabat pengadaan.
pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi Covid-19 dengan anggaran bersumber dari dana refocusing Covid-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut mencapai Rp7,2 miliar dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Kamis (7/9/2023). [MU]
Berita Lain:
- Komunitas Pecinta Hewan di Banda Aceh Ajak Pelajar TK Mengenal Lebih Dekat Hewan Peliharaan
- Video: Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu Dalam Kemasan Ikan Asin
- Anggota Paspampres Culik & Bunuh Pemuda Asal Aceh, Ini Kronologisnya
- Video: Ragam Kegiatan Edukasi Sejarah dan Budaya Peringati Ulang Tahun Museum Aceh ke-108