Video: Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu Dalam Kemasan Ikan Asin

AV-Aceh Utara: Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 6 kilogram. Sabu tersebut ditangkap di sebuah loket minibus di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatra Utara setelah dikirim dari Kota Lhokseumawe.

Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial MY, 43 Tahun,  warga Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersebut berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara, Jumat (1/9/2023).

Polisi mendapakan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu, dari Kota Lhokseumawe, Aceh menuju ke Provinsi Sumatera Utara, dengan menggunakan angkutan umum.

Polisi yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengintai sebuah minibus jenis Hiece yang membawa kiriman sebuah paket barang tujuan Kota Medan.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 17 Agustus, minibus yang diduga membawa paket barang yang diduga narkoba berhenti di loket angkutan umum di Kota Medan.

Tak berselang lama berselang,  barang kiriman tersebut diambil oleh tersangka MY dengan menggunakan becak motor.

Dari hasil penyelidikan, paket narkoba itu dikirim oleh seorang pria berinisial A yang kini ditetapkan sebagai DPO. Untuk mengelabui petugas, 6 bungkusan sabu itu dicambur dengan ikan asin dalam sebuah Styrofoam.

Polisi masih melakukan pengejara terhadap tersangka A yang diduga pemilik narkoba tersebut. Sementara tersangka MY dijerat Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, bersama tim gabungan, Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 419 kilogram lebih. [AD]

Berita Lain: