Video: Bekas Bupati Aceh Tamiang Mursil Jalani Sidang Korupsi

AV-Banda Aceh: Mantan Bupati Kabupaten Aceh Tamiang periode 2017-2022, Mursil menjalani sidang perdana perkara kasus dugaan korupsi penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Meranti.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu 25 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tamiang.

Selain Mursil, Kejati Aceh juga mendakwa tersangka lainnya yaitu Tengku Yusni, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Meranti, serta Tengku Rusli sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang tahun 2009.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Rp 6,4 milyar.

Tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2009, saat itu Mursil menjabat sebagai kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.

Mursil diduga melakukan menerbitkan sertifikat hak milik di atas lahan negara. Tengku Rusli mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah negara, yang saat itu lahan tersebut hendak dijadikan lokasi pembangunan kantor Kodim Aceh Tamiang. [MC]

Berita Lain: