Video: Tiga Tahun Buron, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Ditangkap

AV-Lhokseumawe: Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil menangkap kembali seorang kepala desa di Aceh yang telah buron selama tiga tahun dalam kasus korupsi dana desa.

Mantan Kepala Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe yang bernama Mustakim bin Abdullah Nur, 41 tahun, ditangkap di lokosi persembunyiannya di Desa Mesjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe setelah kembali dari Malaysia. (AD)

Berita Lain: