AV-Lhokseumawe: Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil menangkap kembali seorang kepala desa di Aceh yang telah buron selama tiga tahun dalam kasus korupsi dana desa.
Mantan Kepala Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe yang bernama Mustakim bin Abdullah Nur, 41 tahun, ditangkap di lokosi persembunyiannya di Desa Mesjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe setelah kembali dari Malaysia. (AD)
Berita Lain:
- Video: Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dikorupsi, Jaksa Tetapkan Lima Tersangka
- Video: BKSDA Terima Owa Siamang Peliharaan Warga
- Video: Perampok di Aceh Barat Bunuh Korban Usai Sikat Gelang Emas