Organisasi Pers Kecam Intimidasi Dua Jurnalis di Aceh

Konfrensi pers terkait dugaan intimidasi jurnalis di Aceh.

AV-Banda Aceh : Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi oleh pengawal Firli terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugasnya, apalagi ini di ruang publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Juli Amin, di Banda Aceh, Jumat (10/11/2023).

Pernyataan sikap organisasi pers yakni disampaikan bersama oleh para Ketua AJI Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantor AJI Banda Aceh.

Sebelumnya Raja Umar jurnalis Kompas TVĀ  dan jurnalis Puja TV Nurmala mengaku diminta menghapus video dan foto dari galeri handphone mereka oleh pengawal Ketua KPK saat meliput kunjungan Firli Bahuri ke warung kopi Sekretariat Bersama (Sekber) jurnalis di Banda Aceh pada Kamis malam (9/11/2023).

Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

“Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan,” jelas Juli Amin.

Menurut Juli, kejadian tersebut kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

“Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber),” tambahnya. []

Berita Lain: