AV-Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie, Selasa (7/11/2023).
Dalam amar putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.[RED]
Berita Lain:
- Video: MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres
- Video: Hakim MK Saldi Isra Bingung dengan Putusan MK Soal Syarat Capres
- Aceh Titik Terpenting Jalur Rempah Nusantara
- Video: Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran Gelap Bahan Baku Obat Keras Tramadol
- Video: Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Majelis Adat Aceh