Video: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

AV-Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie, Selasa (7/11/2023).

Dalam amar putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.[RED]

Berita Lain: