DPKA Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Pengelolaan Arsip Elektronik

Kepala DPKA, Dr Edi Yandra

AV-Banda Aceh: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) berhasil mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional.

Dalam pengawasan Pengelolaan Arsip Elektronik sebagai indeks Tingkat Digitalisasi Arsip dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dinas ini meraih predikat AA (Sangat Memuaskan).

Prestasi tersebut diumumkan melalui surat ANRI nomor B-AK.01.00/6184/2023 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional pada tahun 2023.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus dalam perbaikan dan kemajuan bidang arsip, termasuk peluncuran aplikasi pencarian arsip Aceh.

“Kita juga terus menjalin kerja sama dengan SKPA, agar arsip-arsip SKPA yang telah mencapai masanya untuk kita akuisisi dan kita simpan di depo kita,” ujar Dr. Edi Yandra pada Rabu (24/01/2024).

Pihaknya juga telah berhasil mengakuisisi 1.551 berkas arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh pada awal tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh juga mendapatkan predikat sangat baik dalam Penilaian Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal dan verifikasi hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2023 pada Pemerintah Aceh oleh tim Pengawasan Kearsipan ANRI.

Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Imam Gunarto, dalam surat pengumuman hasil pengawasan kearsipan tahun 2023, menyampaikan apresiasi terhadap prestasi yang diraih Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh..

“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh. Mengingat pengawasan kearsipan internal memiliki dampak yang sangat strategis dalam mendorong perangkat daerah mewujudkan akuntabilitas kinerja, makakami mohon Bapak Gubernur beserta jajaran mendorong Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Aceh harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal,” kata Imam Gunarto.

Pada tahun 2023 ANRI juga melaksanakan pengawasan Pengelolaan Arsip Elektronik sebagai indeks Tingkat Digitalisasi Arsip dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB General) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi.[ADV]

Berita Lain: