Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Akusisi 1.551 Arsip

Penyerahan 1.551 boks arsip dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Rabu (17/1/2024).

AV-Banda Aceh:  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menerima 1.551 boks arsip dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, yang berlangsung di aula DPMPTSP Aceh, Rabu (17/1/2024).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang.

Menurutnya, penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan.

“Karena itu, lembaga kearsipan berkewajiban melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, ormas dan perseorangan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri,” jelas Edi Yandra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaksanaan akuisisi arsip statis ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ke SKPA.

“Penyerahan arsip statis ini merupakan proses akhir dari rangkaian proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” timpalnya.

Edi Yandra berharap, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi pencipta arsip (SKPA) lain untuk menyerahkan arsip statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Ia menambahkan pada tahun ini DPKA akan melakukan penilaian kepada SKPA terbaik yang melakukan pengelolaan arsip dinamis untuk mendapatkan piala dan penghargaan dari Gubernur Aceh. [ADV]

Berita Lain: