AV-Aceh Besar: Kejaksaan Negeri Aceh Besar menahan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar berinisial M, (52), sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang tahun 2020-2021.
Penyidik Kejari Aceh Besar, Wira Fadillah mengatakan, dalam kasus ini, tersangka menyalahgunakan kewenangan bersama saksi MS, MH , KH dan saksi MN.
Tersabgka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari pemungutan dan penagihan retribusi pasar tersebut dengan baik sehingga menimbulkan keugiaan keuangan negara sebesar Rp 381,4 juta. [MU]
Berita Lain:
- Video: Polres Langsa Tangkap Empat Bandar Sabu
- Video: Polisi Ringkus Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan Warga di Banda Aceh
- Video: Seorang PNS di Aceh Ditangkap Jual Kulit Harimau
- Video: Perwira Polisi di Aceh Ditangkap Karena Miliki 1 Ons Sabu
- Video: Anggota DPD RI Arya Wedakarna Protes Wanita Berhijab Kerja di Frontliner Bandara Bali