Video: Pejabat Dinas Koperasi Aceh Besar Ditahan Karena Sikat Uang Retribusi Pasar

AV-Aceh Besar: Kejaksaan Negeri Aceh Besar menahan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar berinisial M, (52), sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang tahun 2020-2021.

Penyidik Kejari Aceh Besar,  Wira Fadillah mengatakan, dalam kasus ini, tersangka menyalahgunakan kewenangan bersama saksi MS, MH ,  KH dan saksi MN.

Tersabgka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari pemungutan dan penagihan retribusi pasar tersebut dengan baik sehingga menimbulkan keugiaan keuangan negara sebesar Rp 381,4 juta. [MU]

Berita Lain: