AV-Banda Aceh: Polda Aceh menetapkan TikToker asal Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot sebagai tersangka pencemaran nama baik. Abu Laot sebelumnya dilaporkan bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady.
Abu Laot ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, 6 Oktober 2023. Ia dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan. Saat ini Abu Laot ditahan di Mapolda Aceh setelah dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [MU]
Berita Lain:
- Video: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 112 Kilogram SabuÂ
- Video: Banjir Genangi Lima Kecamatan di Aceh Utara
- Video: Enam Warga di Aceh Barat Daya Jadi Korban Gigitan Anjing Gila
- Video: Mantan Kadisdik Aceh Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel di Sekolah
- Video: Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu Dalam Kemasan Ikan Asin
- Video: Ketua Parpol di Aceh DPO Kasus Pembunuhan, Sempat Divonis Bebas