Video: Tiktoker Abu Laot Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ditahan di Polda Aceh

AV-Banda Aceh: Polda Aceh menetapkan TikToker asal Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot sebagai tersangka pencemaran nama baik. Abu Laot sebelumnya dilaporkan bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady.

Abu Laot ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, 6 Oktober 2023. Ia dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan. Saat ini Abu Laot ditahan di Mapolda Aceh setelah dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [MU]

Berita Lain: