AV-Aceh Utara: Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total mencapai 65 Kilogram lebih atau senilai 3,65 Miliar Rupiah.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Mapolres setempat, Jumat (13/10). Empat orang tersangka yang terlibat turut dihadirkan di lokasi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, mengatakan, jumlah barang bukti narkotika yang di musnahkan, sebanyak enam bungkus sabu, seberat 5,9 Kilogram.
Sebelum dimusnahkan setiap bungkus sabu, terlebih dulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat pendeteksi khusus. Kemudian barang bukti sabu ini dilarutkan dengan cairan BBM ke dalam mesin molen.
Sementara barang bukti narkotika jenis ganja, sebanyak 59 Kilogram, ditambah 280 batang ganja, serta 18 Kilogram ganja kering di dalam tiga karung, dimusnahkan dengan cara dibakar. [AD]
Berita Lain:
- Video: Tiktoker Abu Laot Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ditahan di Polda Aceh
- Video: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 112 Kilogram Sabu
- Video: Detik-detik Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Paripurna DPRA
- Video: Mantan Kadisdik Aceh Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel di Sekolah
- Video: Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Rumoh Geudong, Mamak Saya Tidak Pernah Kembali Lagi
- Video: Enam Warga Aceh Barat Daya Jadi Korban Gigitan Anjing Gila