Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja dari Aceh ke Bali

AV-Aceh Utara: Wakapolres Aceh Utara Kompol Syukrif I Panigoro mengatakan, selain mengamankan 42 Kg paket ganja, pihaknya juga menangkap seorang pelaku berinisial NS, warga Desa teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada 5 Juli 2023.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut didapatkannya dari tersangka S yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rencananya ganja tersebut akan diselundupkan dan diedarkan ke luar Aceh yakni ke Pulau Bali dengan harga Rp9 juta per kilogramnya.

Selain ganja,  polisi juga mengamankan dua tersangka lain terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Desa Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur pada tanggal 10 Juli.

Mereka masing-masing berinnisial  SI dan MS serta mengamankan satu bungkus sabu-sabu paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total 1 kilogram. [AD]

Berita Lain: