Video: Kemenag Aceh Barat Daya Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Ramadhan 1445 Hijriah, Ini Besarannya!

Aceh Barat Daya: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 hijriah sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan fatwa Majelis Permusyawatan Ulama  (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang kadar zakat fitrah dan kententuannya.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat Daya, Salman Al Farisi mengatakan, pihaknya sudah meneruskan surat edaran bersama kepada seluruh jajarannya di kantor urusan agama di seluruh kecamatan untuk disampaikan kepada kepala desa, agar pesan tersebut sampai kepada masyarakat.

Kemenag Aceh Barat daya mengimbau masyarakat untuk membayar zakat di masjid dan musalla terdekat sesuai dengan fatwa MPU dengan besaran 2,8 kilogram per jiwa yang merupakan kewajiban setiap umat muslim. [Faizi]

Berita Lain: