Video: Jual Kulit Harimau Sumatera, Seorang PNS dan Petani di Aceh Ditangkap

AV-Banda Aceh: Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh menangkap dua orang pelaku perdagangan kulit harimau Sumatera.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KDI, 48 tahun, seorang pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur  dan MHB, 24 tahun, seorang petani warga Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko  mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan kulit harimau di kawasan Tualang,  Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur  pada 19 Januari 2024. [MU]

Berita Lain: