AV-Banda Aceh: Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh menangkap dua orang pelaku perdagangan kulit harimau Sumatera.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KDI, 48 tahun, seorang pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur dan MHB, 24 tahun, seorang petani warga Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur pada 19 Januari 2024. [MU]
Berita Lain:
- Video: Alat Peraga Kampanye Rusak Keindahan Kota Banda Aceh
- Video: Karena Sakit Hati, Mantan Suami Sebar Foto Tak Senonoh Eks Istri di Medsos
- Video: Mantan Bupati di Aceh Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
- Video: Serangan Harimau ke Manusia di Aceh Meningkat
- Video: Mahasiswa Usir Paksa Warga Rohingya dari Lokasi Penampungan