Video: Karena Sakit Hati, Mantan Suami Sebar Foto Tak Senonoh Eks Istri di Medsos

AV-Aceh Utara: Seorang wanita muda berinisial CD, warga Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara setelah menyebarkan foto tak senonoh dirinya di media sosial.

Laporan ibu muda berusia 22 tahun ini, dilakukan usai dirinya mengetahui pelaku menggunggah foto tidak patut di akun media sosial miliknya.

Polisi yang bergerak cepat kemudian menangkap seorang pria, 21 tahun berisial SA, yang merupakan mantan suami korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.

Polisi juga menyita satu unit HP milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah foto tidak senonoh mantan istrinya ke platform Facebook dan Tiktok.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, foto yang disebarkan pelaku merupakan hasil tangkapan layar potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku bersama korban sebelum keduanya bercerai.

Foto tersebut kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun media sosial korban yang dikuasai oleh pelaku.

Tindakan yang tidak terpuji itu dilakukan karena korban sakit hati setelah keduanya bercerai.

Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [AD]

Berita Lain: