AV-Aceh Besar: Kejaksaan Negeri Aceh Besar menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Pembangunan puskesmas dengan anggaran senilai Rp 2,8 miliar pada tahun 2019 dinilai telah merugikan negara karena pembangunannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial TZF, 53, pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR, 38, wakil direktur CV Selendang Nikmat , SI, 50, peminjam perusahaan dan SN, 30, direktur CV Design Preview Consultant, sebagai konsultan pengawas.
Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas II B Jantho, Aceh Besar. [MU]
Berita Lain:
- Video: KIP Aceh Coret Tiga Caleg Pemilu 2024
- Video: Elemen Sipil Aceh Prihatin Kemuduran Demokrasi Jelang Pemilu 2024
- Video: Sivitas Akademika Unimal Minta Pemerintah Tidak Partisan pada Pemilu 2024
- Video: Anies Tanya Soal Perlindungan Perempuan, Prabowo Jawab Bantu Makan untuk Ibu Hamil
- Video: Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Pidie, Pelaku Temukan Korban Video Call dengan Pria Lain