AV-Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membatalkan 3 calon legeslatif (Caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Dua di antaranya merupakan calon anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan satu lainnya merupakan calon anggota DPD RI nomor urut 30 atas nama Zulfikar.
Kedua calon anggota DPRA yang dibatalkan, yaitu Anggarda Paramita dari dapil Aceh 8 dan Samsul Bahri dari dapil Aceh 6 Aceh Timur.
Keduanya sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, karena telah diberhentikan sebagai anggota partai peserta pemilu yang mengusulkan.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 87 Ayat 4 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Meskipun telah dibatalkan dalam DCT, namun nama kedua caleg tersebut tetap masih ada dalam surat suara. Jika ada pemilih yang mencoblos pada hari pencoblosan nanti maka suaranya tetap dianggap sah dan akan dialihkan ke suara partai.
Sedangkan Zulfikar, namanya dibatalkan dari peserta pemilu 2024 karena tidak melaporkan laporan awal dana kampanye atau ladk hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan pembatalan itu, Zulfikar tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan di wilayah Provinsi Aceh. Ketentuan ini diatur dalam pasal 118 ayat 2 PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. [AF]
Berita Lain:
- Video: Elemen Sipil Aceh Prihatin Kemuduran Demokrasi Jelang Pemilu 2024
- Video: Ratusan Warga Rohingya Kembali Turun di Pantai Aceh Timur
- Video: Ganjar Tanya Anies Soal Marak Bagi-bagi Bansos Akhir-akhir ini
- Video: Pejabat Dinas Koperasi Aceh Besar Ditahan Karena Sikat Uang Retribusi Pasar
- Video: Petisi Sivitas Akademika UGM Ingatkan Pemerintahan Jokowi Keluar Jalur