AV-Bener Meriah: Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bener Meriah temukan adanya pelanggaran di salah satu TPS di Kecamatan Gajah Putih. Akibatnya TPS tersebut lakukan pemungutann suara ulang (PSU).
Kecurangan tersebut ditemukan pihak Bawaslu ketika ada surat suara Pilpres dan DPR RI yang dilakukan pencoblosan oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTB).
“Susuai dengan PKPU No 25, harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Hermansyah Putra, komisioner Bawaslu Bener Meriah. [Muhammad Zakaria]
Berita Lain:
- Video: Pantau Pemungutan Suara, Bawaslu Bener Meriah Temukan Sejumlah TPS Kekurangan Surat Suara
- Video: Bawaslu Bener Meriah Pantau Rekapitulasi Suara Di Kecamatan
- Video: KPU Sampaikan Perkembangan Pemilu 2024
- Video: Viral, Beda Perolehan Suara TPS dengan Sirekap, KPU Jelaskan Cara Kerja Sirekap