Warga Minta Biaya Pengurusan SIM Transparan

Foto: Ferdian
Foto: Ferdian

AV-Banda Aceh: Warga meminta Polresta Banda Aceh transparan terkait biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Banda Aceh. Petugas diminta memberikan bukti pembayaran kepada masyarakat yang mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, Rabu, 20 April 2016.

Salah seorang warga Banda Aceh, Firman Saputra mengaku ia membayar sampai Rp 600.000 saat mengurus perpanjang SIM A dan SIM C di mobil Sat Lantas Polresta Banda Aceh yang parkir di depan Masjid Raya.

“Tanpa ada penjelasan apapun secara konkrit, saya diharuskan bayar Rp300.000 perkartu, jadi saya perpanjang 2 buah SIM maka saya harus membayar Rp600.000,” katanya.

Firman berharap pihak kepolisian bisa transparan dalam membuat dan perpanjang SIM dengan mendapatkan bukti pembayaran. Namun, hal ini tidak dilakukan dan rawan manipulasi oleh oknum polisi yang bertugas.

“Jika memang jelas dan sesuai aturan, beberapa pun uang yang kami keluarkan untuk pembuatan dan perpanjang SIM ada bukti pembayaran. Nah, ini tidak ada, jadi resiko penipuan pasti terulang,” lanjutnya.

Selain permohonan maaf atas tindakan oknum polisi yang melanggar ketentuan harga perpanjang SIM, Firma juga meminta Kasat Lantas Polresta Banda Aceh bisa lebih bijak dengan mengembalikan uang masyarakat yang di pungli petugas saat pengurusan SIM.

“Seharusnya Pak Kasat tidak hanya memohon maaf, tapi menindak dan menghukum oknum petugas yang dengan segaja meminta uang lebih kepada masyarakat. Kan jelas sekarang, harga perpanjang SIM di Banda Aceh bervariasi. Jadi Uang masyarakat harus dikembalikan,” sebutnya.

Sementara itu, Mustafa mengatakan awal Januari lalu ia melakukan perpanjang SIM C dengan membayar Rp.180.000, padahal di backdrop banner di lokasi jelas tertera harga perpanjang SIM hanya Rp.75.000. Namun, karena merasa memilki SIM wajib, ia terpaksa membayarnya.

“Saya mau urus SIM C, petugas di mobil Sat Lantas depan Masjid Raya langsung minta uang Rp.180.000. Padahal semua syarat yang saya bawa lengkap. Tapi karena tidak ingin berdebat, langsung aja saya bayar segitu,” ujarnya.

Ia juga berharap, nomor kontak yang telah diberikan Sat Lantas tidak hanya seremonial semata. Kasat Lantas harus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Yang harus dijaga adalah, jangan sampai mereka hanya menerima sms dan pengaduan saja karena tindak lanjut laporan yang perlu kita liat,” katanya.

Terkait polemik harga perpanjang SIM C yang berbeda, Yusrizal mengaku menunda dulu untuk mengurus perpanjang SIM.  Ia khawatir akan diminta bayaran lebih jika mengurus perpanjang SIM.

“Untuk sekarang tunda perpanjang SIM nya, takut uangnya tidak cukup jika harus ngurus di Sat Lantas Banda Aceh,” pungkasnya.

Meski demikian, harga bervariasi yang harus dibayar masyarakat dalam pengurusan SIM tidak hanya terjadi di Banda Aceh. Salah seorang warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, Azhari mengatakan harus membayar Rp.250.000 untuk mengurus perpanjang SIM C. Sedangkan, harga pembuatan SIM di Bireuen mencapai Rp.260.000. (LIHAT VIDEO)

“Katanya jika ikut tes pembuatan SIM biayanya segitu. Namun, jika tanpa tes ya bayar Rp.250.000. Sudah tiga orang ganti Kapolres, harganya tetap segitu,” ungkap Azhari. (Ferdian)

BERITA LAIN: