Warga Kota Banda Aceh Diminta Urus Akta Kematian

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana mengimbau warga Kota Banda Aceh yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia agar melakukan pengurusan akta kematian. (Foto: Disdukcapil Banda Aceh)

AV-Banda Aceh: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana meminta warga Kota Banda Aceh yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia agar melakukan pengurusan akta kematian.

“Kita mengimbau kepada warga yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia agar mengurus akta kematian karena masih banyak masyarakat di Banda Aceh yang sudah meninggal tapi tidak mengurus akta tersebut karena nantinya akan terkait dengan data penduduk,” kata Emila, Senin (13/9/2021).

Kata Emila akta kematian tersebut bermanfaat untuk pengurusan warisan, pemberhentian tunjangan keluarga, pengurusan pensiunan bagi pegawai (Janda/duda), pengurusan taspen dan melaksanakan pencatatan perkawinan (Cerai/mati).

“Kemudian untuk mengklaim asuransi jiwa, mengklaim asuransi jasa raharja, pencairan dana /tabungan bank dan lain-lain,” sebutnya.

Tidak hanya itu, akta kematian ini juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan santunan kematian yang merupakan program unggulan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Banda Aceh.

Emila menjelaskan tahun ini per bulan Agustus sudah ada sebanyak 1133 penerbitan akta kematian dibandingkan tahun 2020 lalu per bulan Agustus hanya 985 penerbitan.

Oleh karena itu, Emila mengajak warga Kota Banda Aceh mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia baik secara datang langsung ke kantor Disdukcapil atau secara online.

“Persyaratannya surat kematian dari kepala desa atau dari rumah sakit, KTP dan KK asli yang bersangkutan, fotokopi KTP dua orang saksi dan fotokopi akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki,” imbau Emila.

Kedepannya Disdukcapil Kota Banda Aceh juga akan berupaya untuk membuat buku pokok pemakaman di setiap gampong di Banda Aceh dalam rangka pendataan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan akta kematian sehingga angka kematian di Kota Banda Aceh tercatat dengan baik. (FD)

Berita Lain: