Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wanita Berhijab dengan Pria Katolik

Pernikahan Beda Agama di Semarang. (Foto: Dok. TikTok @sacha_alya)

AV-Jakarta: Viral di media sosial foto prosesi pernikahan beda agama  yang berlangsung di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Foto pasangan pernikahan beda agama ini awalnya tersebar dari akun TikTok @shaca_alya. Ia menjelaskan acara pernikahan tersebut terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Ia lantas mempertanyakan apakah pernikahan keduanya dinyatakan sah menurut agama.

Tampak pasangan pria memakai jas hitam dan pasangan mempelai wanita mengenakan gaun putih dengan balutan hijab.

Prosesi pemberkatan pernikahan pasangan itu diketahui terjadi di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang, Sabtu (5/3/2022).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022), seperti dilansir laman Kemenang RI.

Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya. (RED)

Berita Lain: