Video: Warga Australia yang Terlibat Penganiayaan Warga Simeulue Dideportasi

AV-Aceh Barat: Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Australia, Bodhi Mani Risby Jones, setelah bebas dari kasus penganiayaan. Pelaku sempat ditahan setelah menganiaya seorang nelayan di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Akibat penganiayaan itu, korban bernama Edi Ron mengalami luka serius dan patah tulang. Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh.

Penganiayaan yang terjadi pada 27 April 2023, diduga akibat pelaku mabuk berat dan hilang kendali. Pelaku kemudian bebas setelah mendapatkan persetujuan Restorative Justice dari Kejaksaan Agung RI. Proses perdamaian antara pelaku dan korban difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kuasa hukum pelaku, Idris Marbawi, mengatakan, pelaku telah berdamai dengan korban dan mengikuti seluruh proses adat yang berlaku di daerah setempat termasuk memberikan biaya ganti rugi terhadap korban.

Usai dinyatakan bebas, peselancar asal Australia itu langsung di bawa ke Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat untuk proses deportasi ke negara asal. Sebelum dideportasi Risby sempat ditahan satu hari di ruang detensi Kantor Imigrasi Meulaboh karena belum mendapatkan tiket penerbangan ke negara asalnya.

Kasus yang menjerat Bodhi Mani Risby-Jones menarik perhatian karena ia menjadi orang asing pertama yang menyelesaikan kasusnya melalui Restoratif Jaustice di Indonesia. [YUS]

Berita Lain: