Video: Mengenal Proyek BTS Yang Dikorupsi Menkominfo Johnny G Plate

AV-Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka dan ditahan karena korupsi penyediaan menara BTS 4 G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti, Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, akibat korupsi tersebut negara rugi senilai Rp 8,32 triliun.

Dikutip laman Kominfo, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini sejatinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Infrastruktur BTS 4G itu dibangun total di 7.904 lokasi. Pembangunannya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2021 dibangun di 4.200 desa maupun kelurahan dan akan dilanjutkan di 3.704 desa pada tahun 2022.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi ini dikerjakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dengan menerapkan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.

Harapannya setelah proyek ini selesai, seluruh wilayah desa dan kelurahan di wilayah 3T dapat mengakses sinyal 4G untuk mendapatkan layanan internet terutama sebagian besar ada di wilayah Indonesia timur.

Selain menjerat Menkominfo Jhonny G Plate, Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka lain. Salah satunya Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto .

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 8,32 triliun.[HS]

Berita Lain: