AV-Lhokseumawe: Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun sebagai tersangka korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, Hariadi yang juga Direktur Keuangan PT Pembangunan Lhokseumawe langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, mengatakan, Hariadi menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana operasional RS Arun dari 2016 hingga 2022. Dalam kasus korupsi tersebut keruagian negara diperkirakan mencapai 43 miliar Rupiah.
Selain Hariadi, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus rasuah tersebut. Keduanya masing-masing mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe berinisial S.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, sudah menyita uang Rp 7,8 miliar aliran dana operasional RS Arun. [AD]
Berita Lain:
- Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Pakai Rompi Pink
- Video: Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3.1 Miliar Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
- Video: Final Sepak Bola Sea Games 2023 Indonesia vs Thailand Ricuh, Ini Penyebabnya
- Video: Lima Parpol di Langsa Tidak Daftarkan Bacaleg
- Penghentian Sementara Penyaluran Dana APBN Tidak Ganggu Layanan BSI
- Basarnas Evakuasi Jenazah ABK Kapal Asing di Tengah Laut