Video: Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3.1 Miliar Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

AV-Lhokseumawe: Manajemen PT Pembangunan Lhokseumawe mengembalikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Uang tunai itu merupakan aliran dana dari dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang kini tengah dalam penyelidikan.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, menyebutkan, penyidik mengapresiasi pengembalian uang tersebut dan akan disita menjadi barang bukti. Setelah ada keputusan dari pengadilan, uang tersebut akan di kembalikan ke kas negara.

Kajari meminta, kepada seluruh penerima aliran dana dari Rumah Sakit Arun, agar segera menemui penyidik untuk mengembalikan uang tersebut.

Dari Rp 30 miliar kerugian negara, saat ini baru dikembalikan Rp 3,1 miliar. Jika tidak dikembalikan, pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, akan terus mengusut hingga tuntas.

Sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memperkirakan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun mencapai Rp30 Miliar.

Dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun diduga telah terjadi sejak tahun 2016 hingga 2022. Modusnya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe. Hingga kini penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. [AD]

Berita Lain: