Video: Tenggak Miras, Tiga Warga Nonmuslim di Aceh Pilih Dicambuk

AV-Banda Aceh: Tiga warga nonmuslim di Banda Aceh yang terbukti melanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk, Senin (8/2/2021).

Ketiga warga yang sebelumnya tertangkap minum minuman keras di salah satu warung kopi tersebut divonis 40 kali cambukan.

Seorang terpidana cambuk, Jetro Pakpahan mengaku sengaja memilih hukum Jinayat daripada menjalani hukuman penjara berdasarkan hukum pidana atas kemauannya sendiri tanpa paksaan.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan para terpidana cambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tiga terpidana nonmuslim memilih dihukum cambuk atas kemauan sendiri setelah membuat pernyataan memilih hukum jinayat.

Selain ketiga warga nonmuslim, jaksa juga menjatuhi hukuman cambuk terhadap dua pasangan pria dan wanita nonmuhrim karena terbukti melanggar kasus khalwat atau mesum.

Dua pasangan dijatuhi hukuman maisng-masing 10 kali cambukan dan dua pasangan lainnya dijatuhi hukuman 20 kali cambukan.

Usai menjalani proses cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat. (Red)