AV-Aceh Utara: Eksekusi sebuah rumah di Desa Cot Seutui,  Buloh Beureughang, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara berujung ricuh. Pemilik rumah menghalangi petugas saat upaya eksekusi paksa dilakukan.

Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan dimenangkan oleh pihak Pemukiman Masjid Buloh Beureughang  yang menyatakan bahwa tanah seluas 800 meter persegi tersebut merupakan milik kemasjidan setempat. (AD)

Berita Lain: