Video: Razia di Pos Penyekatan, Masuk Banda Aceh Harus Miliki Surat Bebas Corona

AV-Banda Aceh: Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level empat di Kota Banda Aceh.

Menyambut Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, Polda Aceh membuat pos penyekatan di perbatasan Banda Aceh dengan Aceh Besar.

Pos Penyekatan dibuka di tiga lokasi, yaitu Simpang Lambaro, kawasan Leupung dan Pelabuhan Penyeberangan Ule Lheu, Banda Aceh.

Warga yang masuk ke Banda Aceh wajib membawa sertifikat vaksin Corona atau surat bebas Corona.

PPKM Mikro level empat ini, mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 21 Juli 2021 , setelah Kota Banda Aceh menjadi salah satu zona merah Covid-19 di Provinsi Aceh.

“Ketentuan-ketentuan yang kita peroleh, bahwa masyarakat yang masuk ke Banda Aceh ataupun yang nanti keluar Banda Aceh itu wajib menunjukan surat antigen atau keterangan anti gen atau PCR negatif atau sertifikat vaksin, jika masyarakat memiliki itu, maka kita perbolehkan lewat, tapi jika masyarakat tidak memiliki apa yang disyaratkan tadi maka akan kita putar balik jadi tidak boleh masuk ke Banda atau tidak boleh keluar dari Banda, sampai mereka memiliki surat keterangan itu atau surat keterangan vaksin,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy baru-baru ini.

Pos Penyekatan juga dibuka di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara. Warga yang melntasi kawasan itu diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau sertifikat vaksin. (MU)

Berita Lain: