AV-Banda Aceh: Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggiring HN dan EF dari mobil tahanan. Pasangan ini dibawa dari tahanan Kejaksaan ke lokasi eksekusi cambuk di Taman Bustanul Salatin, tepat di depan Kantor Wali Kota Banda Aceh.
Dua orang algojo dari Wilayatul Hisbah atau polisi syariah bersiap mengeksekusi kedua pasangan ini. HN, pria 32 tahun dan EF, wanita 22 tahun, masing-masing divonis 25 kali cambuk.
Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan keduanya melanggar Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
Eksekusi cambuk terhadap pelanggar ini dilakukan di depan umum oleh dua orang algojo berbeda. Punggung pelanggar kemudian disabet dengan rotan, sesuai dengan arahan Jaksa.
Pasangan ini pada Desember 2022 digerebek warga dan istri HN, di kamar kos milik EF. Pasangan tanpa ikatan pernikahan ini kemudian diamankan oleh Polisi Syariah. [MU]
Berita Lain:
- Aceh Pop Culture Fest Catat Transaksi Rp 700 Juta dan Sedot Belasan Ribu Pengunjung
- Video: Ketua KPK Ingatkan Kader Partai Lokal Aceh Tidak Korupsi
- Video: Kapal Imigran Rohingya Terombang Ambing di Perairan Aceh
- Video: Tahanan BNN Aceh Tewas, Keluarga Tuntut Keadilan
- Video: Pelabuhan Kuala Langsa Resmi Layani Aktivitas Ekspor-Impor