Video: Presiden Cabut Aturan Soal Investasi Minuman Keras

AV-Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” sebut Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021. (Red)