AV-Aceh Timur: Tiga warga negara Banglades ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. Mereka ditangkap setelah terbukti sebagai pelaku penyelundupan 137 etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Kuala Paret, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur pada 1 Februari 2024 lalu.
Ketiganya masing-masing, Muhammad Hasim, 49 tahun, bertindak sebagai kapten kapal, Muhammad Salim, juru masak dan Abutalib, berperan sebagai mekanik kapal.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah menyebut, ketiga warga Bangladesh tersebut terlibat dalam sindikat agen penyelundupan manusia dari camp penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh. [MC]
Berita Lain:
- Video: Ratusan Warga Rohingya Kembali Turun di Pantai Aceh Timur
- Video: Mahasiswa Usir Paksa Warga Rohingya dari Lokasi Penampungan
- Pacu Persiapan PON, PJ Gubernur: PON Pertaruhan Orang Aceh
- Video: Kesibukan Pasar Kuliner Ramadhan di Banda Aceh Jelang Berbuka
- Video: Masjid Islamic Center Lhokseumawe Sediakan Bubur Kanji Rumbi Selama Ramadhan