Video: Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pemukulan Balita di Tangerang

AV-Tangerang: Polres Tangerang menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang balita berusia dua tahun. Tersangka yang bernama Angga Santana Dewa, (27), ditangkap setelah video pemukulan tersebut beredar luas di masyarakat.

Dalam video yang sengaja direkam oleh pelaku, terlihat balita itu berulang kali dipukul pada bagian dadanya. Aksi kekerasan tersebut telah menimbulkan kemarahan masyarakat yang melihat tayangan video itu.

Kejadian penganiayaan anak tersebut berlangsung pada 28 Februari 2021 lalu. Keluarga mengetahui video itu dari bibi korban yang berpacaran dengan tersangka. Mereka kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (15/3). Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka menganiaya balita itu karena kesal. Ia merekam aksi pemukulan untuk dipertontonkan kembali ke si anak jika si anak membuat ulah.

Akibat pemukulan tersebut,  korban saat ini sedang dalam perawatan dan pengobatan tim RS Metro Hospital, Cikupa.

Pelaku diancam Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. (Red)