AV-Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan ratusan petasan atau mercon berdaya ledak tinggi dari salah satu distributor petasan berinsial AL. Petasan tersebut hendak dijual kepada para pedagang di Kota Banda Aceh.
Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. (MU)
Berita Lain:
- Buka Puasa Bersama Warga Aceh di Solo, Ada Torres eks Persiraja Banda Aceh
- Antisipasi Eksodus Warga India, Polisi Tingkatkan Pengamanan Perairan
- Video: Seorang Warga di Lhokseumawe Meninggal Positif Covid