AV-Langsa: Satuan Reskrim Polres Langsa, Aceh menangkap dua sindikat pencuri kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.
Selain meringkus pelaku berinisial E-D dan I-W, polisi juga menyita satu minibus dan 22 unit sepeda motor merek honda beat serta kunci leter T dari kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, dalam setiap kali melakukan aksinya, para pelaku minimal bisa mendapatkan dua unit sepeda motor.
Mereka langsung menjual motor hasil curian berkisar 2,5 juta hingga 2,7 juta rupiah per unit kepada penadah. (MC)
Berita Lain:
- Video: Meski Cuaca Buruk Nelayan di Aceh Nekat Melaut
- Video: Dua Warga dan Seorang Polisi di Aceh Utara jadi Korban Penikaman
- Video: Aceh Darurat Kekerasan Seksual