Video: Polisi di Aceh Bekuk Guru Pesantren Pelaku Sodomi Santri

AV-Bener Meriah: Seorang guru salah satu pesantren di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh ditangkap polisi karena dilaporkan telah melakukan sodomi terhadap lima orang santrinya.

Pelaku berinisial MIH, 26 tahun, ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua salah satu santri yang menjadi korban. Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, modus tersangka melakukan pelecehan terhadap santri laki-laki nya itu dengan cara membuat jadwal santri untuk menemani dan memijatnya secara bergilir pada malam hari.

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap lima santrinya, dua diantaranya sudah tamat dari pesantren tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 150 kali. [MZ]

Berita Lain: