AV-Langsa: Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Ridwan (53), warga Desa Sungai Pauh, Kota Langsa yang mayatnya ditemukan warga dalam goni di sungai Desa Jeungki, Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur, pekan lalu.

Pelaku berinsial ZW (25), warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Timur ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi jasad korban. Diketahui pelaku selama ini berkerja di tempat usaha jual beli barang bekas milik Ridwan.

Kapolres Kota Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, mengatakan, motif pembunuhan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang kerap memarahi bahkan memukul pelaku ditempatnya berkerja.

Setelah membunuh korban, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik bosnya itu.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengajak seorang temannya berinisial DN warga Aceh Tamiang membungkus korban dengan goni yang sudah di isi pemberat dan membuang mayat korban ke sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur.

Sejauh ini polisi masih memburu DN yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan itu. (MC)

Berita Terkait: