AV-Langsa: Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa meringkus empat tersangka komplotan pengedar sabu, satu di antaranya residivis kasus yang sama.

Keempat tersangka itu masing masing berinisial MR, AS, DEV dan RAM. Mereka merupakan warga dari sejumlah desa di Kota Langsa.

Penangkapan para pelaku berawal saat petugas mengamankan tersangka MR di sebuah rumah kostĀ  di Gampong Paya Bujok Selemak.

Petugas mendapati sejumlah barang bukti di antaranya 14 paket sabu seberatĀ  2,11 gram, timbangan digital, plastik, gunting, hp dan uang tunai Rp 385 ribu.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket sabu seberat 1 Kg dalam kemasan teh hijau di sepeda motor salah seorang tersangka berinisial DEV.

Kasat Narkoba Polres Kota Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan, menurut pengakuan tersangka DEV, sabu seberat satu kilo gram lebih itu dibeli dari seseorang berinisial K warga Aceh Utara seharga Rp 400 juta. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa. (MC)

Berita Lain: