AV-Aceh Utara: Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Provinsi Aceh dikorupsi. Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial FB, selaku kuasa pengguna anggaran,  insinyur N, selaku pejabat pembuat komitmen, insinyur P, selaku pengawas dan dua rekanan berinisial R dan T.

“Dari hasil penyelidikan yang kami dapat, kita melihat dari pemeriksaan saksi, surat dokumen, lapangan, kita melihat ada perbuatan melanggar hukum, ada pemyimpangan, antara lain misalnya bahwa proyek ini telah merubah spesifikasi konstruksi bangunan,” kata Diah Ayu Hartati, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (5/8/2021).

Demi keamanan bersama, pihak Kejari Aceh Utara sudah berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah agar menutup akses bagi pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai, karena konstruksi bangunan tersebut sangat membahayakan keselamatan jiwa. (AD)

Berita Lain: