Video: Pelaku Zina di Lhokseumawe Dihukum 100 kali Cambuk, Seorang Perempuan Jatuh Pingsan

AV-Lhokseumawe: Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh menjatuhi hukuman cambuk terhadap pasangan pelaku zina masing-masing 100  kali sabetan rotan.

Kedua pelaku Jarimah Zina divonis melanggar Pasal 33 Ayat 1, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat. Pasangan laki-laki berisnial SB dan pasangan perempuan NA.

NA yang dieksekusi di atas panggung di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, jatuh pingsan usai dicambuk, Senin (28/6/2021).

Petugas juga menghukum terdakwa IM karena terbukti ikut menyediakan tempat untuk pelaku zina.  Dia divonis 75 kali cambuk, namun, setelah dipotong masa tahanan selama 54 hari, terdakwa dicambuk 74 kali.

Dua warga lain yang dicambuk masing-masing terdakwa MM dan SI. Keduanya terbukti melakukan Jarimah Khamar atau minum minuman keras dan didakwa melanggar pasal 15 Ayat 1, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayah. Masing-masing terdakwa dicambuk 40 kali cambukan.

Usai menjalani eksekusi uqubat hudud cambuk, kelima terpidana langsung bebas. Selama ini mereka ditahan  di Lembaga Permasyarakatan setempat menunggu pelaksanaan hukuman cambuk. (AD)

Berita Lain: