Video: Kejati Aceh Tangkap Buronan Terpidana Narkoba

AV-Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2019. Terpidana kepemilikan sabu jaringan internasional atas nama Darwis, ditangkap saat hendak melaut di Banda Aceh. (Red)