Video: Kejari Pidie Jaya Tahan Pelaku Korupsi Jembatan

AV-Pidie Jaya: Tiga tersangka dugaan pelaku kasus korupsi Jembatan Pangwa,  Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Kepala Kejari Pidie Jaya, Muhkzan menyebut ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial  MAH, Direktur PT Zarnita Abadi. AZH sebagai pengendali pengawasan lapangan dan MUR Direktur CV Trikarya Pratama Consultan.

Ketiga rekanan itu, ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan karena ditemukan kerugian negara Rp 1,049 miliar dari total anggaran Rp 11.217.385.000.

Dugaan korupsi pembuatan pelat lantai jembatan dan pekerjaan konstruksi jembatan Pangwa dari dana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun 2017.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)