Video: Dua Mahasiswa di Banda Aceh Dicambuk Karena Jual Miras

AV-Banda Aceh: Dua mahasiswa di Banda Aceh dicambuk di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh karena terbukti menjual minuman keras, Kamis (8/4/2021).

Keduanya berinisial AN dan SY.  Mereka masing-masing menjalani 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan 2 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya mereka ditangkap pada 5 Februari 2021 oleh dua anggota polisi saat melakukan transaksi minuman keras.

Keduanya dinyatakan bersalah melaggar  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Red)

Berita Terkait: