AV-Banda Aceh: Dua mahasiswa di Banda Aceh dicambuk di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh karena terbukti menjual minuman keras, Kamis (8/4/2021).
Keduanya berinisial AN dan SY. Â Mereka masing-masing menjalani 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan 2 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya mereka ditangkap pada 5 Februari 2021 oleh dua anggota polisi saat melakukan transaksi minuman keras.
Keduanya dinyatakan bersalah melaggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Red)
Berita Terkait:
- Detik-detik Terpidana Ikhtilat Pingsan Dihukum Cambuk
- Tiga Terhukum Cambuk di Aceh Besar Lapor Polisi
- Berzina, Mantan Kepala Desa Dihukum 100 Kali Cambuk