Video: Bupati Aceh Besar Dilaporkan Ke Polda Aceh Terkait Penipuan

AV-Banda Aceh: Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha di Aceh, Zulkarnaini Bintang. Orang nomor satu di Kabupaten Aceh Besar itu, dilaporkan ke SPKT Polda Aceh pada Rabu (3/2/2021).

Kuasa Hukum Zulkarnaini Bintang, Henry Yosodinigrat dalam keterangan pers dengan wartawan di Banda Aceh, Kamis (4/2/2021) menyebutkan, penipuan yang dilakukan Mawardi Ali terjadi pada tahun 2016 saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon bupati Aceh Besar.

Menurut Henry, saat itu Mawardi Ali meminta sejumlah uang kepada Zulkarnaini Bintang untuk biaya kampanye dengan imbalan akan memberikan sejumlah proyek infrastruktur kepada Zulkarnaini jika terpilih sebagai bupati.

Namun, setelah terpilih sebagai bupati Aceh Besar, Mawardi Ali tidak pernah menempati janjinya.

Akibat penipuan tersebut Zulkarnaini mengaku mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 5 miliar rupiah.

Sementara itu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum mengetahui terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret namanya itu. (Red)