Video: BNN Provinsi Aceh Gagalkan Penyelundupan 31,4 Kg Sabu

AV-Banda Aceh: Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak 31,4 Kg narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang pelaku berisial M, 39 tahun, yang berperan sebagai kurir.

Pelaku warga Muara Batu, Aceh Utara ditangkap dikawasan jalan Laksamana Malahayati, Aceh Besar usai mengambil paket sabu di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya.

“Kita mendapatkan informasi tersangka akan mengambil barang tersebut ke arah Pelabuhan Malahayati. Sempat juga kita kehilangan jejak. Namun, identitas kendaraan sudah kita ketahui, akhirnya kita lakukan pencegatan terhadap kendaraan tersebut, setelah dibuntuti oleh anggota, dibelakang bak kendaraan tersebut memuat dua karung. Kemudian kita buka isinya adalah sabu-sabu,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, Kepala BNNP Aceh dalam keterangan pers Jumat (16/7/2021).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang berperan sebagai kurir mengambil sabu tersebut atas perintah pelaku lain berisial W, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Untuk mengambil paket sabu yang diselundupan dari Malaysia melalui jalur laut itu, tersangka M, mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Banda Aceh, Medan, dan hingga Jakarta. (MU)

Berita Lain: