Video: BNN Musnahkan Enam Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

AV-Aceh Utara: Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, kembali menemukan enam hektar lading ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (28/6/2022).

Bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial  dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, ladang ganja ditemukan di dua titik lokasi.

Ganja siap panen tersebut ditemukan di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang.

Direktur Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan, ladang ganja yang ditemukan tersebut berada  di ketinggian  217 MDPL dan 50 MDPL.

Ladang ganja kemudian dimusnahkan dengan melibatkan 147 personel gabungan TNI Polri.

Diperkirakan batang ganja yang berhasil dimusnahkan mencapai 20.000 batang  dengan total berat basah mencapai 10 ton. Ketinggian tanaman bervariasi mulai dari 75 hingga 250 CM. Pemusnahan  dilakukan dengan cara dicabut, kemudian di bakar di tempat.

Lagi-lagi petugas tidak berhasil menangkap pemilik ladang ganja tersebut. Pemusnahan ladang ganja sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang  undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AD)

Berita Lain: